| MENJADI KARYAWAN OUTSOURCING, KENAPA TIDAK? |
|
| HRD - Tips untuk Pencari Kerja | |||
|
Undang-undang ketenaga kerjaan diprotes. Serikat pekerja menolak pemberlakuan peraturan tentang alih daya atau outsourcing, yang dianggap menyengsarakan pekerja. Status outsourcing akan memaksa pekerja bekerja secara optimal, namun kompensasinya tidak memadai. Benarkah outsourcing itu aturan baru?
Sebenarnya, tanpa dirumuskan dalam undang-undang pun outsourcing akan ada dan dijalankan pelaku bisnis. Kita sudah banyak mengenal outsourcing sejak lama. Di kota-kota besar, pembersihan gedung bertingkat dilakukan oleh sebuah perusahaan cleaning service, itu adalah outsourcing. Pengawalan uang bank oleh perusahan keamanan yang memiliki mobil berlapis baja adalah outsourcing. Pengiriman paket dan surat melalui jasa kurir adalah outsourcing. Pemborongan pekerjaan pengecatan dinding kantor, atau perawatan AC gedung, itu juga outsourcing. Pendek kata, semua pekerjaan di perusahaan yang diserahkan kepada pihak ketiga bisa disebut dengan outsourcing. Dalam Undang-Undang 13/2003 pasal 64, disebutkan bahwa outsourcing secara umum terbagi atas 2 bentuk: pemborongan pekerjaan dan suplai tenaga kerja. Contoh-contoh di atas adalah bentuk pemborongan, yaitu mengambil secara keseluruhan sebagian proses kerja di perusahaan – tetapi tidak terkait secara langsung dengan proses kerja di dalam perusahaan pemberi kerja. Perusahaan pemborong kerja ini mempunyai karyawan sendiri, yang dipergunakan untuk menyelesaikan order dari perusahaan lain: misalnya armada cleaning service, satuan sekuriti, team engineering AC, pasukan buruh bongkat muat di pelabuhan, dsb. Untuk berkompetisi, perusahaan outsourcing harus memiliki pasukan pekerja yang handal. Oleh karenanya, mereka tidak segan meningkatkan kompetensi para pekerja tersebut. Bisa dibayangkan cela yang ditanggung organisasi bila hasil kerja pekerjanya tidak optimal.
2. Telemarketing, = pemasaran lewat telepon seperti pemasaran kartu kredit, asuransi dll. 3. Demand, = kebutuhan. Bagaimana dengan tenaga non-permanen yang dipekerjakan langsung oleh Perusahaan? Seperti kita ketahui, undang-undang ketenaga kerjaan kita sangat protektif, dan memang tidak semua pekerjaan boleh dikerjakan secara kontrak jangka pendek. Aturannya ketat, dan Perusahaan tidak mau beresiko. Maka, menggunakan tenaga outsourcing adalah pilihan paling logis. Dengan adanya bisnis outsourcing ini, sebenarnya jauh lebih banyak pekerja yang bisa diserap oleh pasar kerja. Bila sebelumnya perusahaan harus menghitung beberapa kali sebelum merekrut karyawan baru (karena konsekuensi finansialnya) untuk menggantikan karyawan perempuan yang cuti melahirkan atau cuti haji, sekarang dengan mudah penggantinya bisa disediakan. Bila dulu karyawan tidak bisa fokus pada pekerjaan maintenance karena harus mengurusi tools juga, sekarang mereka bisa tenang bekerja karena seorang helper bisa dengan mudah diadakan melalui outsourcing. Tenaga kerja yang disuplai ke perusahaan sebenarnya memiliki peluang lebih besar untuk direkrut secara permanen, apabila mereka bisa menunjukkan kompetensi dan keandalan sebagai pekerja. Begitu ada posisi lowong, seorang pekerja outsourcing yang tangguh dan bisa dipercaya sudah pasti akan memperoleh banyak referensi, justru oleh orang dalam sendiri. Kasus seperti ini sudah jamak terjadi. Jadi, kalau peluang yang anda terima sekarang ini adalah menjadi karyawan outsourcing, mengapa tidak? Yang terpenting adalah: OPTIMALKAN POTENSI ANDA. Kalau anda cemerlang, peluang akan menghampiri anda. Salam Sukses!
|

Seorang ahli ekonomi pernah berkata, sekarang ini adalah jamannya perusahaan kecil. Dulu, perusahaan besar seperti
Perkembangan outsourcing yang lebih baru adalah suplai tenaga kerja. Artinya, bisnis labour supply juga kian marak belakangan ini. Mereka dengan jeli membidik pangsa pasar sempit, khususnya untuk tenaga-tenaga di level bawah. Misalnya, helper untuk teknisi, tenaga administrasi tetap atau pengganti, resepsionis, bahkan hingga 

Komentar para Sahabat
Sering saya bingung, bagaimana saya tunjukkan kalo saya ini seorang sarjana? Seringkali karyawan tetap perusahaan pada diskusi bingung ngurusin filing invoice yg sebenarnya buat saya mudah saja. Tapi gimana ya?
Saya salut pada anda yang tidak berpangku tangan mencari pekerjaan sesuai dengan bidang studi. Setidaknya, apa yang ada punya sekarang adalah langkah dan pijakan awal.
Saya ada sedikit tips untuk anda:
1. Anda punya kemampuan jauh lebih tinggi untuk bekerja sekedar sebagai office girl, sekolahnya pun mahal kan? Jadi, bagaimanapun jangan lama-lama jadi OG. Kelamaan jadi OG justru membuat anda semakin tidak percaya diri.
2. Anda harus dekati (silakan anda pikirkan caranya)orang kunci di bagian keuangan atau administrasi lainnya. Tujuannya satu, anda perlu memberi tahu mereka bahwa anda adalah S-1 akuntansi.
3. Kalau perlu, tawarkan jasa anda membantu pekerjaan orang dalam tsb dengan gratis. Biarpun sekedar filing dokumen tidak penting, atau fotokopi dokumen biasa, kerjakan saja dengan sungguh2. Yakinlah pada prinsip: tidak ada orang yang tidak suka barang gratis.
Saya pernah mengenal beberapa orang tenaga outsourcing yang "naik kelas" dari sekedari OB menjadi tenaga skill, dari bantu-bantu di resepsionis menjadi tenaga admin pembelian, tenaga skill di lapangan menjadi karyawan permanen di perusahaan multinasional, dsb.
Intinya: perkenalkan diri dan kompetensi anda, berikan jasa anda gratis (sebagai perkenalan), dan bersungguh-sungguh. Tentu saja, jangan ketinggalan yang penting: BERDOA.
Salam Sukses!